Lampung Barat –SIDIK 86 NEWS- 30 Juni 2025
Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) resmi melaporkan Peratin Pekon Sukajaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.Laporan terkait dugaan mark up anggaran dalam penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024.
Langkah ini diambil LBH-BSN setelah melakukan serangkaian investigasi dan verifikasi lapangan, serta menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait kejanggalan dalam realisasi penggunaan dana desa selama tiga tahun terakhir.
Dalam keterangan resminya, Ketua LBH-BSN Lampung Barat mengungkapkan adanya indikasi dugaan kuat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum peratin, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami menemukan dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa, namun tercatat telah dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan desa,” ujar Budiman Pangestu Ketua LBH-BSN.
Dalam laporan tersebut, LBH-BSN melampirkan sejumlah dokumen sebagai bukti awal, termasuk dokumen penggunaan anggaran Dana Desa Langkap, photo bukti penyalahgunaan anggaran, dokumentasi investigasi lapangan, serta testimoni dari warga yang mengetahui langsung situasi di lapangan.
Ketua LBH-BSN mendesak Inspektorat Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan objektif terhadap penggunaan Dana Desa di Pekon Sukajaya selama tiga tahun terakhir.
“Kami berharap laporan ini menjadi pintu masuk untuk penegakan hukum yang adil dan transparan. Apabila ditemukan unsur pidana, kami siap mengawal kasus ini hingga ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan maupun Kepolisian dan KPK RI,” tegas Katua LBH-BSN.
LBH-BSN menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Tim LBH-BSN)