Sidik 86 news| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung.
Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 22 September 2025. Acara ini menjadi momen penting karena membahas tiga agenda utama yang akan menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah di tahun mendatang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Marsono, S.Sos., ini dihadiri oleh Bupati H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., Wakil Bupati H. Ahmad Bahrudin, para wakil ketua DPRD, serta jajaran Forkopimda dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat berjalan dengan tertib dan aman di Kantor DPRD.

Berikut adalah tiga agenda krusial yang dibahas dalam rapat tersebut:
1. Penetapan Perubahan Kedua Propemperda 2025
DPRD Tulungagung secara resmi menetapkan Perubahan Kedua Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan program legislasi daerah agar lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan hukum dan kebijakan pembangunan terkini. Dengan adanya penyesuaian ini, DPRD dapat memastikan bahwa setiap peraturan yang dibuat benar-benar relevan dan menjawab aspirasi masyarakat.
2. Penetapan Rencana Kerja DPRD 2026
Selanjutnya, rapat juga menetapkan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026. Dokumen ini akan menjadi panduan bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Rencana kerja ini menjadi kompas strategis bagi DPRD untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan Rakyat
3.Penyampaian Ranperda APBD 2026
Bupati Tulungagung, H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Tahap ini menandai dimulainya pembahasan APBD 2026 antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD.
Bupati menegaskan bahwa rancangan APBD ini disusun dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan penguatan pelayanan publik.
Setelah penetapan dan penyampaian ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan melanjutkan proses pembahasan secara lebih mendalam sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Admin// sabar Eko pramono