Daerah

APH Diminta Periksa Pengelolaan Dana Bos SMP Negeri 1 Way Tenong 2024

20
×

APH Diminta Periksa Pengelolaan Dana Bos SMP Negeri 1 Way Tenong 2024

Sebarkan artikel ini

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Barat, Lampung cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap aitem yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan Penyelewengan dan mark Up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SMPN 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong pada Tahun anggaran 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

Sesuai laporan, untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong 2024 Tahap Pertama:

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 6.650.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 85.907.200

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 27.926.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 97.105.300

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 37.010.600

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 15.300.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 35.830.900

pembayaran honor
Rp 90.270.000

Total Dana
Rp 396.000.000

Tahap dua:

penerimaan Peserta Didik baru
Rp 9.324.000

pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca
Rp 23.992.000

pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain
Rp 50.646.000

pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain
Rp 119.825.300

pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan
Rp 49.528.800

pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
Rp 31.028.000

pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 68.224.130

pembayaran honor
Rp 90.270.000

Total Dana
Rp 442.838.230

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Satuan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) diminta periksa dan cek pengelolaan anggaran dana BOS SMP Negeri 1 Way Tenong, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat pada Tahun anggaran 2024 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat.

Pewarta: Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *