Lampung Barat, 19 Juni 2025 – Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kabupaten Lampung Barat menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon Muara Jaya II, Kecamatan Kebun Tebu, dalam pemalsuan dokumen pertanahan untuk kepentingan keluarganya sendiri.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah diketahui bahwa tanah milik Selamet, warga Cikdam Jaya, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, dijual kepada Haikal yang disebut sebagai sepupu dari Pratin Muara Jaya II melalui perjanjian jual beli tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam perjanjian tersebut, Haikal baru membayar uang muka sebesar Rp15 juta dari total harga Rp45 juta, dan berjanji melunasi sisanya paling lambat pada 31 Januari 2024.
Namun, sebelum pelunasan dilakukan, sertifikat tanah justru telah diterbitkan atas nama Haikal tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi dari penjual. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT), telah dipalsukan. Lebih ironis, dugaan ini melibatkan langsung oknum Pratin setempat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pembeli.
Divisi Litbang FORSAL DPW Lampung Barat Boimin menyatakan “bahwa tindakan oknum Pratin tersebut adalah bentuk penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah publik. Dalam siaran resminya, FORSAL menekankan pentingnya integritas aparatur desa/ pekon dalam melayani masyarakat secara adil dan tidak memihak.
“Kami mengecam keras segala bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa, terlebih bila dilakukan untuk kepentingan keluarga. Ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tegas perwakilan Divisi Litbang FORSAL Boimin dalam pernyataannya.
FORSAL juga mendukung penuh langkah keluarga penjual, Selamet, yang berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Polres Lampung Barat. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Dasar Hukum Dugaan Tindak Pidana
1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
2. Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
3. Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam tindak pidana, yang menjerat pelaku utama maupun pihak yang turut serta.
4. Pasal 29–30 UU Desa No. 6 Tahun 2014 – Kepala desa wajib bersikap adil dan tidak memihak. Pelanggaran prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
FORSAL Serukan Transparansi dan Reformasi Tata Kelola Administrasi Desa
Kasus ini menjadi catatan serius bagi FORSAL DPW Lampung Barat yang menilai bahwa praktik penyalahgunaan administrasi pertanahan di tingkat desa semakin memprihatinkan. Mereka menyerukan adanya pengawasan yang ketat terhadap kepala desa dan perangkatnya dalam setiap proses administrasi yang menyangkut hak masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan ikut mengawal proses hukum atas kasus ini. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambah FORSAL.
FORSAL berharap Polres Lampung Barat dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan masyarakat, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan praktik mafia tanah di desa tidak terus berulang.
(Boimin / FORSAL)