Daerah

Ketua Litbang DPW Porsal Akan Laporkan Oknum Peratin MJ 2 Terkait Pemalsuan Surat SKT Tanah Milik Selamat Warga Cekdam Jaya

15
×

Ketua Litbang DPW Porsal Akan Laporkan Oknum Peratin MJ 2 Terkait Pemalsuan Surat SKT Tanah Milik Selamat Warga Cekdam Jaya

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat, 19 Juni 2025 – Seorang oknum Peratin (Kepala Desa) Pekon Muara Jaya 2, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah demi kepentingan keluarganya.

Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa tanah milik Selamet, warga Cikdam Jaya, Pekon Puramekar, Kecamatan Gedung Surian, dijual kepada Haikal — yang merupakan sepupu dari Pratin Muara Jaya 2 — melalui perjanjian jual beli tertanggal 25 Oktober 2023. Dalam kesepakatan tersebut, Haikal membayar uang muka sebesar Rp15 juta dari total harga Rp45 juta, dan berjanji melunasi sisanya pada 31 Januari 2024.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran belum lunas. Ironisnya, sertifikat tanah sudah diterbitkan atas nama Haikal tanpa sepengetahuan dan persetujuan penjual. Fakta ini diperkuat oleh adanya surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Pratin setempat.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi pemalsuan dokumen, khususnya Surat Keterangan Tanah (SKT), yang diduga melibatkan oknum Pratin Muara Jaya 2. Sikap keberpihakan yang ditunjukkan oleh oknum kepala desa terhadap kerabatnya dinilai mencederai keadilan serta melanggar prinsip pemerintahan yang bersih dan beradab.

Pihak keluarga penjual, Selamet, berencana melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Barat dengan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan menyelidiki serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Pratin dan pihak pembeli dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
Setiap pejabat publik yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

3. Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana:
Mereka yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku. Hal ini juga dapat menjerat pembeli jika terbukti terlibat aktif dalam proses pemalsuan dokumen.

4. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 29 dan 30):
Kepala desa wajib bersikap adil dan tidak memihak. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian, bahkan proses hukum jika terbukti menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat praktik penyalahgunaan administrasi pertanahan yang marak terjadi dan merugikan banyak pihak. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil.

Boimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *