Rejang Lebong – Pemerintah Desa Air Meles Atas resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih dalam Musyawarah Desa (Musdes) Khusus yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025. Bertempat di balai desa, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Sekretaris Camat Selupu Rejang, Kepala Desa, pendamping desa, perangkat desa, anggota BPD, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM, Bhabinsa, Gapoktan, hingga masyarakat umum.
Kepala Desa Air Meles Atas, Syamsul Bahrun, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari instruksi nasional. “Pembentukan Koperasi Merah Putih ini merupakan amanah dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang mewajibkan setiap desa membentuk koperasi sebagai syarat pengajuan Dana Desa tahap dua,” jelasnya.
Syamsul juga mengungkapkan bahwa koperasi akan difokuskan pada pemberdayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada anggota agar mampu mengelola usaha secara profesional.
Sementara itu, Sekcam Selupu Rejang, Sukandar, mengapresiasi inisiatif cepat yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Air Meles Atas. Ia menekankan bahwa koperasi adalah pilar penting dalam perekonomian nasional, sebagaimana tercantum dalam konstitusi. “Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, dan langkah ini menunjukkan komitmen desa terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif,” katanya.
Pendamping Desa, Nurdin Sindak, menyampaikan dasar hukum pembentukan koperasi ini, yaitu: Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; serta Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pembentukan koperasi.
Dalam sambutannya, Nurdin juga menegaskan pentingnya integritas dalam struktur pengurus koperasi. “Pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah seperti anak, adik kandung, atau menantu. Jika ditemukan, koperasi akan dibatalkan oleh pemerintah,” ujarnya tegas.
Musyawarah Desa akhirnya menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Air Meles Atas sebagai berikut:
Ketua: Bibit Triyono
Bendahara: Hutri Narlita
Sekretaris: Andestian Nanda Putri
Wakil Ketua Bidang Usaha: Masita
Wakil Ketua Bidang Anggota: Embang Novianto
Adapun badan pengawas koperasi terdiri dari Kepala Desa, perwakilan BPD, dan tokoh masyarakat.
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten menyatakan dukungan penuh terhadap koperasi ini dan berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk dalam pengurusan akta notaris dan penyusunan program kerja koperasi.
Dengan terbentuknya koperasi ini, diharapkan masyarakat Desa Air Meles Atas dapat lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan potensi lokal seperti gula aren dan sayur-mayur, sehingga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga.
Pewarta. Zul