Kepahiang – Pemerintah Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, Sabtu (31/5/2025). Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Koperasi Desa. Pembentukan koperasi juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis percepatan pembentukan koperasi tersebut.
Pembentukan Kopdes Merah Putih ditandai dengan musyawarah desa yang dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya pemerintah kecamatan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kapolsek Ujan Mas, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Dinas Koperasi dan UMKM, tenaga ahli, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.
Acara ini dibuka langsung oleh Camat Ujan Mas, Zaili Husin, SE, yang menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dari Pemerintah Desa Suro Bali dalam menindaklanjuti kebijakan nasional.
“Kami mengapresiasi respon cepat dan serius Pemerintah Desa dalam menyambut Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat melalui koperasi yang inklusif dan berbasis potensi lokal,” ujar Zaili.
Ia juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang baik, transparan, dan akuntabel, agar manfaatnya bisa dirasakan secara merata oleh masyarakat desa.
Sementara itu, Penjabat (Pjs) Kepala Desa Suro Bali, Radius Feradata, SP, menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa. Koperasi ini akan difokuskan pada pengembangan usaha berbasis sumber daya alam dan manusia lokal dengan semangat gotong royong dan kemandirian.
“Koperasi ini milik masyarakat dan harus dikelola untuk kepentingan bersama. Kami berharap koperasi ini menjadi pilar utama dalam transformasi ekonomi lokal di Desa Suro Bali,” ungkap Radius.
Struktur Pengurus Koperasi Desa Merah Putih:
Ketua: Suteje
Wakil Ketua Bidang Usaha: Resmawati
Wakil Ketua Bidang Anggota: Made Budi Ardana
Bendahara: Ida Yati
Sekretaris: Ikma Ludin
Badan Pengawas Koperasi:
Terdiri dari perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat:
Radius Feradata, SP (Kepala Desa) (Ketua), Dan Anggota : Herman (Perwakilan BPD) Putu Merta, Nyoman Putra, Wayan Sukadana.
Dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih, Pemerintah Desa Suro Bali berharap dapat menciptakan fondasi ekonomi desa yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan, selaras dengan arah kebijakan nasional dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.(ZUL)