Kepahiang, 30 Mei 2025- Pemerintah Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi membentuk Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan, mandiri, dan dikelola secara gotong royong. Rapat pembentukan berlangsung pada Jumat (30/5) di Gedung Sanggar Seni Desa Tanjung Alam dan dipimpin oleh Rahadi, dengan sekretaris Sultan Bastari serta dihadiri 29 calon pendiri koperasi.
Agenda rapat meliputi penetapan nama koperasi, bentuk usaha, wilayah keanggotaan, penyusunan AD/ART, serta rencana usaha dan permodalan. Musyawarah secara mufakat menghasilkan keputusan pendirian Koperasi Merah Putih untuk periode 2025–2028.
Camat Ujan Mas, Zaili Husin, SE, yang turut hadir, mengapresiasi langkah cepat pemerintah desa. “Ini contoh konkret penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel.
Pjs. Kepala Desa Tanjung Alam, Sultan Bastari, menyatakan pembentukan koperasi ini merupakan kewajiban sesuai arahan pemerintah pusat dan salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua. “Kami akan mendukung penuh pembentukan koperasi ini agar sesuai aturan dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Koperasi akan fokus pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi para anggotanya.
Struktur Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Tanjung Alam 2025–2028:
Ketua: Meldan Ade Putra
Wakil Ketua Usaha: Pristi Puspita Dewi
Wakil Ketua Anggota: Bando Bustari
Sekretaris: Ririn Yulisa
Bendahara: Popi Mayori
Badan Pengawas: Pjs. Kades Tanjung Alam, Rahadi, Patma Wati.
Pewarta. Zul