Daerah

Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO: Lima Korporasi Kembalikan Kerugian Negara

15
×

Penyitaan Rp11,8 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO: Lima Korporasi Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Jakarta – SIDIK 86 NEWS
Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap dana senilai Rp11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar rupiah lebih) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Perkara ini melibatkan lima korporasi sebagai terdakwa, yakni:

PT Multimas Nabati Asahan

PT Multi Nabati Sulawesi

PT Sinar Alam Permai

PT Wilmar Bioenergi Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia

Kelima korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski dalam persidangan sebelumnya para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tim JPU mengajukan kasasi dan proses hukum masih berlangsung di tingkat Mahkamah Agung.

Berdasarkan audit BPKP dan kajian dari FEB UGM, total kerugian negara termasuk keuntungan ilegal dan dampak terhadap perekonomian nasional mencapai Rp11,88 triliun, dengan rincian:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun

PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,75 miliar

PT Sinar Alam Permai: Rp483,96 miliar

PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar

PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, seluruh terdakwa korporasi mengembalikan dana senilai kerugian tersebut ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS di Bank Mandiri.

Penyitaan atas dana tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025, dengan dasar hukum Pasal 39 ayat (1) huruf a jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

Sebagai bagian dari proses hukum, Penuntut Umum juga telah memasukkan dokumen penyitaan dalam tambahan memori kasasi. Uang tersebut dimohonkan untuk dikompensasikan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Suber : Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Jn//98 (MEDIA CNN)

(Budiman Pangestu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *